Jenis-jenis Sewa Properti

Property-comp_2482074bSewa-menyewa saat ini memang sebuah usaha yang telah berkembang dan bertumbuh. Perkembangan kegiatan sewa-menyewa ini pada akhirnya menciptakan beragam jenis-jenis sewa properti itu sendiri. Bisa jadi karena aturan atau perjanjian, baik tertulis maupun lisan, jenis penyewaan ini akhirnya muncul ke permukaan dan menghiasi dunia usaha sewa-menyewa saat ini.
Lalu apa saja jenis-jenis sewa properti yang ada sekarang ini? Berikut ulasannya.
Sewa Tahunan dan Bulanan

Jenis sewa pertama dan sudah lazim oleh digunakan kebanyakan landlord adalah sewa tahunan dan bulanan.  Dengan sewa ini, landlord menawarkan jangka waktu dan biaya sewa tahunan atau bulanan. Masa sewa sendiri dimulai pada tanggal awal bulan atau tahun baru hingga berakhir di tanggal akhir bulan atau tahun.  Pada masa akhir sewa pun akan terjadi secara otomatis tanpa perlu pemberitahuan baik oleh pemilik atau penyewa karena telah ditentukan oleh penaggalan di kalender.
Sewa Periode Waktu

Berikutnya, jenis sewa yang ada saat ini adalah sewa periode waktu. Dalam sewa ini, masa sewa akan berjalan secara fleksibel dalam waktu yang tidak ditentukan. Artinya masa sewa bisa jadi dari minggu ke minggu, bulan ke bulan atau tahun ke tahun. Pada sewa jenis ini penyewa maupun pemilik sewa dapat memperpanjang jangka waktu sewa tanpa batas atau juga mengakhiri masa sewa tersebut.
Sewa Atas Dasar Kemauan

Sewa-menyewa juga bisa berlangsung karena atas dasar kemauan atau kehendak pemilik sewaan atau penyewa tanpa atasnya batasan waktu. Jenis sewa ini memang mirip dengan jenis sewa periode waktu. Namun bedanya, sewa atas dasar kemauan tidak dibatasi periode waktu minggu, bulan atau tahun. Artinya waktu yang berlaku pada sewa atas dasar kemauan ini lebih fleksibel daripada sewa periode waktu. Dengan hal ini, masa awal sewa bisa dimulai kapan saja dan juga diakhiri kapan saja tanpa harus menunggu akhir minggu, akhir bulan atau akhir tahun.
Sewa Karena Sebuah Toleransi

Terkahir, jenis sewa yang ada sekarang adalah sewa karena sebuah izin atau toleransi. Maksudnya adalah sewa ini terjadi karena adanya sebuah perjanjian di mana penyewa properti diijinkan untuk tinggal di properti setelah masa sewa telah berakhir, selama pemilik belum menuntut penyewa mengosongkan properti. Jenis sewa ini bisa terjadi karena beberapa faktor atau keadaan seperti dimana penyewa masih membutuhkan hunian namun tak mau memperpajang masa sewa resmi atau pemilik sewaan yang belum menemukan calon penyewa yang baru.

Dalam jenis sewa ini penyewa tetap harus membayar biaya sewa. Meskipun telah membayar masa sewa, namun dalam sewa ini penyewa hanya akan menghuni sementara karena adanya izin atau toleransi dari pemilik sewaan. Dalam masa berjalannya sewa jenis ini, apabila pemilik sewaan (landlord) kemudian memutuskan agar penyewa meninggalkan properti, maka pada rentang waktu itu pulalah penyewa harus pergi meninggalkan hunian.

Dikutip dari :

Seorang blogger yang sangat mencintai dunia tulis-menulis. Hal lain yang tak luput dari perhatiannya adalah sepak bola, sastra, sejarah dan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *